Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Radiografer Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Radiografer Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/ Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi;
b. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Radiografer Ahli; dan
c. Memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Radiografer Terampil yang akan diangkat menjadi Radiografer Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
