Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Radiografer Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Radiografer Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/ Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi; b. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Radiografer Ahli; dan c. Memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Radiografer Terampil yang akan diangkat menjadi Radiografer Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id