Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Radiografer dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2); b. Memiliki pengalaman di bidang Pelayanan Radiologi paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Radiografer Ahli. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda