Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Radiografer Terampil harus memenuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Rontgen/ Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi;
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku;
c. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Radiografer Ahli harus memenuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi;
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku;
c. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Radiografer setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Radiografer.
Koreksi Anda
