Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Radiografer yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda