Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Radiografer wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Radiografer dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Radiografer yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
