Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Radiografer Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c Angka Kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
(2) Radiografer Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Angka Kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
(3) Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a Angka Kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 6 (enam) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
(4) Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b Angka Kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 8 (delapan) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
(5) Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Angka Kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
