Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pelayanan Radiologi; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Radiologi;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang Pelayanan Radiologi;
c. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. Keanggotaan dalam Tim penilai Jabatan Fungsional Radiografer;
e. Perolehan penghargaan/Tanda Jasa;
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rincian kegiatan Radiografer dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Radiografer Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan Radiografer Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
