Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, setiap Radiografer wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Radiografer yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Radiografer yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam menyusun SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
