Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Radiografer yang melaksanakan kegiatan Pelayanan Radiologi satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Radiografer yang melaksanakan kegiatan Pelayanan Radiologi di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan yaitu 100 % (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda