Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari: 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Radiologi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2. Pelayanan Radiologi, meliputi: a. Persiapan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pelaksanaan; dan c. Pelaporan dan evaluasi. 3. Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pelayanan Radiologi. b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang Pelayanan Radiologi; c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang Pelayanan Radiologi; dan d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang Pelayanan Radiologi. 4. Penunjang tugas Radiografer, meliputi : a. Pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Radiologi; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang Pelayanan Radiologi; c. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai Jabatan Fungsional Radiografer; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda