Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Radiologi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan Radiologi, meliputi:
a. Persiapan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pelaksanaan; dan
c. Pelaporan dan evaluasi.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pelayanan Radiologi.
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang Pelayanan Radiologi;
c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang Pelayanan Radiologi; dan
d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang Pelayanan Radiologi.
4. Penunjang tugas Radiografer, meliputi :
a. Pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Radiologi;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang Pelayanan Radiologi;
c. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. Keanggotaan dalam Tim penilai Jabatan Fungsional Radiografer;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
