Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Radiografer, terdiri atas: a. Radiografer Terampil; dan b. Radiografer Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Radiografer Pelaksana; b. Radiografer Pelaksana Lanjutan; dan c. Radiografer Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Radiografer Pertama; b. Radiografer Muda; dan c. Radiografer Madya. (4) Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Radiografer Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Radiografer Pelaksana: 1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Radiografer Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Radiografer Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Jenjang pangkat, golongan ruang Radiografer Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Radiografer Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Radiografer Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Radiografer Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditentukan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. (7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Radiografer ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (8) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id