Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Radiografer adalah Kementerian Kesehatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Radiografer;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Radiografer;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Radiografer;
d. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer;
e. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Radiografer;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Radiografer;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Radiografer;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Radiografer;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Radiografer;
j. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Radiografer;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Radiografer; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Radiografer.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Radiografer secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
