Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Radiografer adalah melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Koreksi Anda
