Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Radiografer adalah melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Koreksi Anda