Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Radiologi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan instansi pemerintah. (2) Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda