Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 2. Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi pada sarana kesehatan. 3. Pelayanan Radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang www.djpp.kemenkumham.go.id memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi. 4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus. 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus. 6. Jabatan Fungsional Radiografer Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang Pelayanan Radiologi. 7. Jabatan Fungsional Radiografer Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang Pelayanan Radiologi. 8. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Radiografer. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Radiografer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Radiografer baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah di bidang Pelayanan Radiologi dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saran-saran, dan pemecahannya. 11. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/Tanda Jasa Satya Lencana Karya Satya 12. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Radiografer.
Koreksi Anda