Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja yang Membidangi Kerja Sama menyusun laporan hasil pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan hibah melalui:
a. laporan triwulan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan pasca kegiatan.
(2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan laporan pasca kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
