Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja yang Membidangi Kerja Sama menyusun laporan hasil pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan hibah melalui: a. laporan triwulan pelaksanaan kegiatan; dan b. laporan pasca kegiatan. (2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan laporan pasca kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda