Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian mengajukan MPHL-BJS terhadap penggunaan hibah sebagaimana yang tercantum dalam SP3HL-BJS kepada KPPN. (2) MPHL-BJS dilengkapi dengan: a. SPTMHL; b. SP3HL-BJS; dan c. SPTJM. (3) Atas dasar persetujuan MPHL-BJS dari KPPN, unit kerja yang membidangi keuangan membukukan belanja barang, jasa atau surat berharga untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal pada pencatatan asset tetap atau asset lainnya dari hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id