Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian mengajukan MPHL-BJS terhadap penggunaan hibah sebagaimana yang tercantum dalam SP3HL-BJS kepada KPPN.
(2) MPHL-BJS dilengkapi dengan:
a. SPTMHL;
b. SP3HL-BJS; dan
c. SPTJM.
(3) Atas dasar persetujuan MPHL-BJS dari KPPN, unit kerja yang membidangi keuangan membukukan belanja barang, jasa atau surat berharga untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal pada pencatatan asset tetap atau asset lainnya dari hibah.
Koreksi Anda
