Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian mengajukan SP3HL-BJS kepada DJPU dengan dilengkapi dokumen:
a. BAST; dan
b. SPTMHL.
(2) Nilai barang, jasa atau surat berharga yang diterima dan tercantum dalam SPTMHL menggunakan satuan mata uang rupiah.
(3) Nilai barang, jasa atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari BAST.
(4) Apabila nilai barang, jasa atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing, dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada saat BAST ditandatangani.
Koreksi Anda
