Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas pendapatan hibah langsung untuk barang, jasa atau surat berharga dilakukan melalui pengesahan DJPU; (2) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda