Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas pendapatan hibah langsung untuk barang, jasa atau surat berharga dilakukan melalui pengesahan DJPU;
(2) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
