Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan pencatatan hibah langsung dalam bentuk barang, jasa atau surat berharga dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penandatanganan BAST dan pengadministrasian dokumen lainnya;
b. pengajuan dan permohonan nomor register;
c. pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk barang, jasa atau surat berharga ke DJPU;
d. pencatatan hibah bentuk barang, jasa atau surat berharga ke KPPN.
Koreksi Anda
