Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan pencatatan hibah langsung dalam bentuk barang, jasa atau surat berharga dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penandatanganan BAST dan pengadministrasian dokumen lainnya; b. pengajuan dan permohonan nomor register; c. pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk barang, jasa atau surat berharga ke DJPU; d. pencatatan hibah bentuk barang, jasa atau surat berharga ke KPPN.
Koreksi Anda