Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan register; b. pengajuan persetujuan pembukaan rekening hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; d. pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Koreksi Anda