Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan register;
b. pengajuan persetujuan pembukaan rekening hibah;
c. penyesuaian pagu hibah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
d. pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Koreksi Anda
