Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi hibah wajib menyusun BAST. (2) Penyusunan BAST sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah salah satu tahapan kegiatan selesai. (3) Penyusunan BAST sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan ketentuan: a. Kegiatan pengadaan barang, BAST ditandatangani oleh pimpinan tertinggi pihak pemberi hibah, Kepala unit yang membidangi keuangan dengan paraf pimpinan unit penerima barang; b. Kegiatan berupa jasa, BAST ditandatangani oleh pimpinan tertinggi pihak pemberi hibah dan pimpinan unit kerja selaku penanggungjawab kegiatan. (4) BAST paling kurang memuat: a. tanggal serah terima; a. pemberi dan penerima hibah; b. tanggal penyerahan; c. nominal; d. bentuk hibah; e. rincian harga per barang; dan f. copy bukti pendukung nilai hibah. (5) Dokumen pendukung BAST lainnya terkait penerimaan hibah diadministrasikan oleh penerima hibah. (6) Unit yang membidangi urusan kerja sama mengajukan permohonan pengesahan BAST ke DJPU Kementerian Keuangan Republik INDONESIA berdasarkan BAST yang telah ditandatangani. (7) Format BAST yang digunakan dalam perjanjian hibah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda