Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) RKT dituangkan ke dalam Kerangka Acuan Kerja.
(2) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama antara pemberi hibah, unit kerja penanggungjawab kegiatan serta kepala unit kerja yang membidangi urusan kerja sama.
(3) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. ringkasan pelaksanaan kegiatan; dan
d. tahapan pelaksanaan kegiatan.
(4) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh manajer proyek, Kepala Unit Kerja yang membidangi urusan kerja sama, penanggung jawab kegiatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dari unit terkait.
(5) Format Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
