Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) RKT merupakan dokumen turunan Nota Kesepahaman yang berisi rincian rencana kerja yang disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diubah melalui persetujuan komite pengarah.
Koreksi Anda
