Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Tugas komite pelaksana program meliputi:
a. menyusun RKT;
b. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan;
c. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
