Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas komite pelaksana program meliputi: a. menyusun RKT; b. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan; c. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan d. melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id