Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Komite Pengarah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang terdiri atas unsur Kementerian, pemberi hibah, dan pihak terkait lainnya. b. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Kementerian berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda