Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Kesepahaman dituangkan ke dalam RKT yang disusun secara bersama-sama oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama. (2) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang: a. para pihak; b. latar belakang kerja sama; c. maksud dan tujuan kerja sama; d. ruang lingkup kerja sama; e. kerangka kerja sama; f. hak dan kewajiban para pihak; g. pelaksanaan; h. evaluasi; i. pembiayaan program; j. jangka waktu; k. perubahan; l. kerahasiaan; dan m. penutup. (3) RKT yang telah disusun harus mendapat persetujuan Komite Pengarah dan kemudian ditandatangani oleh Kepala unit kerja yang membidangi urusan kerjasama dengan pimpinan proyek/direktur program pihak yang terikat perjanjian dengan Kementerian.
Koreksi Anda