Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Nota Kesepahaman dituangkan ke dalam RKT yang disusun secara bersama-sama oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama.
(2) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang:
a. para pihak;
b. latar belakang kerja sama;
c. maksud dan tujuan kerja sama;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. kerangka kerja sama;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. pelaksanaan;
h. evaluasi;
i. pembiayaan program;
j. jangka waktu;
k. perubahan;
l. kerahasiaan; dan
m. penutup.
(3) RKT yang telah disusun harus mendapat persetujuan Komite Pengarah dan kemudian ditandatangani oleh Kepala unit kerja yang membidangi urusan kerjasama dengan pimpinan proyek/direktur program pihak yang terikat perjanjian dengan Kementerian.
Koreksi Anda
