Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengikatan kerja sama dilakukan oleh Menteri atau Sekretaris Kementerian.
(2) Pengikatan kerja sama dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman.
Koreksi Anda
