Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah Kementerian hanya dapat digunakan untuk: 1. Kegiatan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan rencana strategis dan Penetapan Kinerja Kementerian yang tidak terdapat pembiayaannya di dalam DIPA Kementerian. 2. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai berdasarkan Standar Biaya Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id