Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Hibah Kementerian hanya dapat digunakan untuk:
1. Kegiatan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan rencana strategis dan Penetapan Kinerja Kementerian yang tidak terdapat pembiayaannya di dalam DIPA Kementerian.
2. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai berdasarkan Standar Biaya Umum.
Koreksi Anda
