Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus selaras dengan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
