Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus selaras dengan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda