Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterima oleh Kementerian didasarkan pada suatu perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemerintah ataupun organisasi non pemerintah lainnya baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Unit kerja yang membidangi urusan kerjasama melakukan koordinasi dan mengelola segala bentuk hibah yang dilakukan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
