Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh pemberi hibah dan Kementerian untuk dicatat di dalam laporan keuangan.
Koreksi Anda
