Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh pemberi hibah dan Kementerian untuk dicatat di dalam laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id