Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang atau jasa untuk dicatat dalam laporan keuangan Kementerian.
Koreksi Anda
