Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN. (2) Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda