Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.
(2) Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
