Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berasal dari. a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga non keuangan asing; f. lembaga nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan g. perorangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id