Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga non keuangan dalam negeri;
c. pemerintah daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA;
e. lembaga lainnya; dan
f. perorangan.
Koreksi Anda
