Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga non keuangan dalam negeri; c. pemerintah daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya; dan f. perorangan.
Koreksi Anda