Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk:
a. uang tunai;
b. uang untuk membiayai pelaksana kegiatan;
c. barang, jasa; dan/atau
d. surat berharga.
Koreksi Anda
