Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit kerja yang membidangi urusan kerja sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah.
(2) Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan proses pengadaan barang dan/atau jasa, kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian indikator masukan dan keluaran, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan; dan
b. pasca kegiatan, yang meliputi evaluasi terhadap keluaran, dampak, kesinambungan, dan indikator keberhasilan lainnya.
Koreksi Anda
