Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit kerja yang membidangi urusan kerja sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah. (2) Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan proses pengadaan barang dan/atau jasa, kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian indikator masukan dan keluaran, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan; dan b. pasca kegiatan, yang meliputi evaluasi terhadap keluaran, dampak, kesinambungan, dan indikator keberhasilan lainnya.
Koreksi Anda