Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
2. Pemberi Hibah Dalam Negeri adalah lembaga keuangan dan non keuangan yang bergerak di dalam negeri yang memberi hibah kepada Pemerintah.
3. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA, yang memberi hibah kepada Pemerintah.
4. Perjanjian hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai pemberian hibah antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah yan dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. Nota kesepahaman adalah dokumen secara tertulis yang menjabarkan pemahaman awal para pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian yang mengikat para pihak.
sebelum dituangkan dalam perjanjian formal yang mengikat kedua belah pihak.
6. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat dengan RKT adalah rincian rencana kerja terhadap kegiatan yang telah diperjanjikan dalam kesepakatan kerja dengan jangka waktu satu tahun.
7. Kerangka Acuan Kerja adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
8. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat dengan BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak /kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari pemberi hibah kepada penerima hibah.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
10. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU.
11. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga selanjutnya disebut MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dan hibah/belanja modal untuk pencataam aset tetap/aset lainnya dan hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
12. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga selanjutnya disebut Persetujuan MPHL- BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dan hibah. Belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
13. Surat pernyataan telah menerima hibah langsung yang selanjutnya disebut SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas penerimaan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat penyataan yang dibuat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh pendapatan hibah langsung dan belanja terkait hibah langsung serta pengembalian hibah.
15. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah Unit Eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah.
16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
17. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
