Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Elektromedis yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Pejabat fungsional Teknisi Elektromedis yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pejabat fungsional Teknisi Elektromedis yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Teknisi Elektromedis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis.
(5) Teknisi Elektromedis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
