Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok.
(3) Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) Teknisi Elektromedis dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. Diberhentikan dari jabatan negeri;
b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
