Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Teknisi Elektromedis diajukan oleh:
a. Kepala Loka/Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai Provinsi, Kepala Puskesmas Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Loka kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk angka kredit:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan; dan
2. Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Loka Kementerian Kesehatan.
c. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi.
f. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai Provinsi untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian/Kepala Puskemas kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk angka kredit:
1. Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota; dan
2. Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Kabupaten/Kota.
h. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/Kota untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
