Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis terdiri dari unsur teknis yang membidangi kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektomedik.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Teknisi Elektromedis.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota, harus:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Elektromedis yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Teknisi Elektromedis; dan
c. dapat secara aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Elektromedis, maka anggota Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dapat diangkat dari www.djpp.kemenkumham.go.id
Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Teknisi Elektromedis.
Koreksi Anda
