Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh:
a. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Direktorat Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Direktorat yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan bagi Direktur yang membidangi pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Rumah Sakit/Balai Besar /Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan bagi Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar /Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
d. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
e. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Rumah Sakit/Balai Besar /Balai Provinsi bagi Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi.
g. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
h. Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota bagi Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/Kota yang selanjutnya Tim Penilai Unit Pelayanan Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
