Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan bagi: 1) Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan; dan 2) Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Loka Kementerian Kesehatan. c. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan. d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan. e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi. f. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai Provinsi bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi. g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi: 1) Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2) Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Kabupaten/Kota. h. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/Kota bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda