Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV)/Sarjana Sains Terapan teknik elektromedik, teknik elektro, teknik nuklir, kesehatan masyarakat teknik komputer, sosial, teknologi industri, teknik fisika, instrumentasi medik;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Teknisi Elektromedis yang masih berlaku; dan
d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
