Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penetapan formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis didasarkan pada indikator, antara lain: a. Kelas/tipe fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik; b. Jumlah fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik yang dimiliki pemerintah; dan c. Jumlah dan jenis alat elektromedik pada fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik. (3) Formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur sebagai berikut: a. Di lingkungan Rumah Sakit Umum, meliputi: 1) Rumah Sakit Kelas A: (a) Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan (b) Ahli, 12 (dua belas) orang. 2) Rumah Sakit Kelas B: (a) Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan (b) Ahli, 12 (dua belas) orang. 3) Rumah Sakit Kelas C: (a) Terampil, 12 (dua belas) orang; dan (b) Ahli, 6 (enam) orang. 4) Rumah Sakit Kelas D: (a) Terampil, 2 (dua) orang; dan (b) Ahli, 1 (satu) orang. b. Di lingkungan Rumah Sakit Khusus, meliputi: 1) Rumah Sakit Kelas A: (a) Terampil, 10 (sepuluh) orang; dan (b) Ahli, 6 (enam) orang. 2) Rumah Sakit Kelas B: (a) Terampil, 5 (lima) orang; dan (b) Ahli, 3 (tiga) orang. 3) Rumah Sakit Kelas C: (a) Terampil, 3 (tiga) orang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id (b) Ahli, 1 (satu) orang. 4) Rumah Sakit Kelas D, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang c. Di lingkungan Balai Besar: 1) Terampil 15 (lima belas) orang; dan 2) Ahli 20 (dua puluh) orang. d. Di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan: 1) Terampil 10 (sepuluh) orang; dan 2) Ahli 20 (dua puluh) orang. e. Di lingkungan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan: 1) Terampil 5 (lima) orang; dan 2) Ahli 10 (sepuluh) orang. f. Di lingkungan Balai Pengawas Obat dan Makanan: 1) Terampil 4 (empat) orang; dan 2) Ahli 2 (dua) orang. g. Di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan: 1) Terampil, 4 (empat) orang; dan 2) Ahli, 2 (dua) orang. h. Di lingkungan Puskesmas, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang; i. Di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan, meliputi: 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I: (a) Terampil 6 (enam) orang; dan (b) Ahli 3 (tiga) orang; 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II: (a) Terampil 4 (empat) orang; dan (b) Ahli 2 (dua) orang; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III: (a) Terampil 2 (dua) orang; dan (b) Ahli 1 (satu) orang; j. Di lingkungan Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: 1) Terampil, 4 (empat) orang; dan 2) Ahli, 2 (dua) orang. k. Di lingkungan Politeknik Kesehatan: 1) Terampil, 2 (dua) orang; dan 2) Ahli, 1 (satu) orang. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
Koreksi Anda