Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Elektromedis Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV); b. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli; dan c. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Teknisi Elektromedis Terampil yang akan diangkat menjadi Teknisi Elektromedis Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S.1)/ Diploma IV (D.IV) dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id