Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Elektromedis Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV);
b. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli; dan
c. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Teknisi Elektromedis Terampil yang akan diangkat menjadi Teknisi Elektromedis Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S.1)/ Diploma IV (D.IV) dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
