Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil harus memenuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) teknik elektromedik;
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Teknisi Elektromedis yang masih berlaku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli harus memenuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) teknik elektromedik;
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Teknisi Elektromedis yang masih berlaku;
c. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Teknisi Elektromedis setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis.
Koreksi Anda
