Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Teknisi Elektromedis wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Teknisi Elektromedis dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Teknisi Elektromedis yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
